Memenuhi persyaratan HONOR untuk masuknya pemasok baru.
Lulus Sertifikasi CSR HONOR dan menandatangani Perjanjian CSR.
Kami mengundang perusahaan audit profesional pihak ketiga untuk melakukan audit CSR di lokasi pemasok guna mengelola dan mengendalikan risiko CSR mereka.
Kami juga melakukan proyek audit khusus, seperti Mineral Konflik, untuk memenuhi persyaratan pelanggan.
Untuk masalah yang ditemukan dalam evaluasi, kami akan mengundang pakar senior untuk membimbing perbaikan dan meningkatkan kemampuan profesional mitra kami.
Mendorong pembentukan Sistem Manajemen CSR Pemasok.
Kami melakukan evaluasi kinerja terhadap pemasok kami setiap tahun.
Hasil evaluasi akan dipertimbangkan dalam penilaian kerja sama bisnis kami.
• Pilihan kerja yang bebas: Pemasok tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja terikat, pekerja penjara, budak, atau orang yang terlibat dalam perdagangan manusia, dan lain-lain. Hubungan kerja antara pemasok dan pekerja harus berdasarkan kesepakatan sukarela kedua belah pihak.
• Pekerja anak/minor: Pemasok tidak boleh mempekerjakan pekerja anak dan harus melindungi hak serta kepentingan hukum pekerja di bawah umur.
• Diskriminasi dan disiplin: Pemasok tidak boleh mendiskriminasi pekerja berdasarkan usia, jenis kelamin, kehamilan, kepercayaan agama, status pernikahan, dan sebagainya, serta tidak boleh mendisiplinkan pekerja atas berbagai alasan yang tidak wajar.
• Jam kerja dan upah: Pekerja tidak boleh bekerja melebihi jam maksimum yang ditetapkan oleh hukum setempat, dan semua kerja lembur harus dilakukan secara sukarela. Pemasok harus membayar para pekerja sesuai dengan peraturan setempat.
• Perlakuan manusiawi: Pemasok diwajibkan memperlakukan pekerja dengan baik dan dilarang melakukan tindakan keras tidak manusiawi seperti kekerasan, pelecehan, penyiksaan, hukuman fisik, paksaan secara mental atau fisik, perundungan, penghinaan di depan umum, atau pelecehan verbal terhadap pekerja.
• Kebebasan berserikat: Pemasok harus menghormati hak karyawan untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja secara sukarela, melakukan perundingan kolektif dan berkumpul secara damai, serta menolak turut serta dalam aktivitas tersebut sesuai dengan hukum setempat.
• Keselamatan kerja: Pemasok harus mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi potensi bahaya kesehatan dan keselamatan yang mungkin dihadapi oleh karyawan, serta menyediakan tempat kerja dan lingkungan yang aman bagi karyawan.
• Persiapan darurat: Pemasok harus mengidentifikasi dan menilai potensi keadaan darurat dan insiden serta menerapkan rencana serta protokol respons darurat untuk meminimalkan dampaknya, termasuk pelaporan darurat, pemberitahuan tenaga kerja, protokol evakuasi, serta pelatihan dan simulasi bagi karyawan.
• Cedera dan penyakit kerja: Pemasok harus memiliki prosedur dan sistem untuk mencegah, mengelola, memantau, dan melaporkan cedera serta penyakit karyawan, serta membantu karyawan kembali bekerja.
• Higiene industri: Pemasok harus mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang ditimbulkan kepada karyawan oleh faktor kimia, biologi, dan fisik; mengambil inisiatif untuk menghilangkan atau mengurangi potensi bahaya; serta menyediakan perlengkapan pelindung diri yang sesuai bila diperlukan.
• Perlindungan keselamatan mesin: Pemasok harus melakukan penilaian bahaya keselamatan terhadap mesin produksi dan mesin lainnya, serta mengambil langkah-langkah terkait untuk mengurangi cedera mekanis, seperti memasang perangkat pencegah kesalahan.
• Komunikasi kesehatan dan keselamatan: Pemasok harus memberitahukan karyawan mengenai bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang mungkin mereka hadapi dalam pekerjaan mereka, serta memberikan pelatihan kepada karyawan dalam bahasa ibu mereka atau dalam bahasa yang mereka pahami.
• Izin Lingkungan dan Pelaporan: Pemasok harus memperoleh, memperbarui, dan mematuhi semua izin lingkungan yang diwajibkan. Pemasok juga harus mengikuti persyaratan pelaporan sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku.
• Mencegah polusi lingkungan dan menghemat sumber daya: Pemasok harus mencegah, mengurangi, dan menghilangkan polusi lingkungan yang disebabkan oleh zat berbahaya, serta menghemat sumber daya selama proses produksi. Kami mendorong pemasok untuk berpartisipasi dalam proyek perlindungan lingkungan dan mengambil langkah untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan.
• Pengendalian polutan: Pemasok harus secara bertanggung jawab mengidentifikasi, mengelola, mengurangi, membuang, atau mendaur ulang limbah cair, gas, dan padat yang dihasilkan selama proses produksi. Kami mendorong pemasok untuk melaksanakan produksi bersih dan mencapai nol limbah ke TPA.
• Pengurangan emisi karbon: Pemasok harus secara rutin melakukan inventaris jejak karbon mereka, menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca, dan mengambil langkah efektif untuk mengurangi konsumsi energi, air, dan sumber daya alam serta meminimalkan emisi gas rumah kaca.
• Zat Berbahaya: Pemasok harus mematuhi semua hukum, peraturan, dan persyaratan pelanggan terkait zat (dengan simbol daur ulang atau pembuangan) yang dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam produk atau proses manufaktur.
• Kami telah mengikuti Panduan OECD tentang Uji Tuntas untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab guna membangun dan terus meningkatkan sistem manajemen mineral bertanggung jawab di rantai pasokan kami.
• Kami secara rutin melakukan uji tuntas pada rantai pasokan mineral.
• Kami mewajibkan pemasok untuk melakukan pelacakan sumber dan uji tuntas terhadap mineral atau logam yang digunakan dalam produk yang mereka beli untuk memastikan bahwa sumber mereka mematuhi Panduan OECD tentang Uji Tuntas untuk Rantai Pasokan Mineral dari Daerah Konflik dan Berisiko Tinggi atau kerangka kerja uji tuntas lain yang setara dan diakui.